Layanan Publik
Layanan Publik Kelurahan Cipinang
Pemerintah Kelurahan Cipinang berkomitmen menyediakan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut adalah layanan yang tersedia:
1. Pelayanan Surat Keterangan Umum
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Keterangan Ahli Waris
Persyaratan: Fotokopi KTP & KK; persyaratan tambahan sesuai jenis surat.
2. Administrasi Kependudukan
- Pengantar Pembuatan KTP/KIA
- Pengantar Pembuatan KK Baru/Perubahan
- Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
- Pindah Datang/Keluar
Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung (surat nikah, RT/RW).
3. Pelayanan Pertanahan
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)
Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, saksi.
4. Perizinan & Rekomendasi
- Rekomendasi Izin Keramaian
- Rekomendasi Bantuan Sosial/Modal Usaha
- Pengantar SKCK
Persyaratan: Disesuaikan jenis layanan.
Jam Pelayanan & Kontak
Kantor Kelurahan Cipinang
Jl. Cipinang Empang I, Pulo Gadung, Jakarta Timur 13250 :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
Jumat: 08.00–16.30 WIB :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Telepon: (021) 4891‑817 :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Email: [email protected] (opsional) :contentReference[oaicite:4]{index=4}