Layanan Publik




Layanan Publik – Kelurahan Cipinang

Layanan Publik Kelurahan Cipinang

Pemerintah Kelurahan Cipinang berkomitmen menyediakan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut adalah layanan yang tersedia:

1. Pelayanan Surat Keterangan Umum

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Keterangan Belum Menikah
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Persyaratan: Fotokopi KTP & KK; persyaratan tambahan sesuai jenis surat.

2. Administrasi Kependudukan

  • Pengantar Pembuatan KTP/KIA
  • Pengantar Pembuatan KK Baru/Perubahan
  • Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
  • Pindah Datang/Keluar

Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung (surat nikah, RT/RW).

3. Pelayanan Pertanahan

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)

Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, saksi.

4. Perizinan & Rekomendasi

  • Rekomendasi Izin Keramaian
  • Rekomendasi Bantuan Sosial/Modal Usaha
  • Pengantar SKCK

Persyaratan: Disesuaikan jenis layanan.

Jam Pelayanan & Kontak

Kantor Kelurahan Cipinang
Jl. Cipinang Empang I, Pulo Gadung, Jakarta Timur 13250 :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
Jumat: 08.00–16.30 WIB :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Telepon: (021) 4891‑817 :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Email: [email protected] (opsional) :contentReference[oaicite:4]{index=4}